Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopinya.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi: Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan Anda. Pastikan Anda menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopinya saat mengajukan permohonan paspor baru.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: KK digunakan sebagai bukti hubungan keluarga Anda. Pastikan Anda juga menyertakan KK asli dan fotokopinya saat membuat paspor baru.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM) atau identitas lain yang sah: Jika Anda tidak memiliki SIM, Anda bisa menggunakan identitas lain yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Lahir (SKL), atau dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti identitas.

5. Surat keterangan bekerja: Jika Anda bekerja, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja. Surat keterangan bekerja ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan tetap.

6. Pas foto berwarna: Anda juga perlu menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah Anda telah memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah pendaftar dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Dengan memenuhi syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah membuat paspor baru dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan membuat paspor baru.